|
Posted by Rahmadi from www.deptan.go.id |
Tuesday, 23 December 2008 |
PENGUMUMAN KEPADA KELOMPOK TANI/PETANI, GABUNGAN KELOMPOK TANI, HKTI, KTNA DAN STAKE HOLDER Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/9/2008 jo Nomor 57/Permentan/OT.140/9/2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009, bahwa :
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar