Minggu, Maret 01, 2009

Pengumuman ttg Sistem Distribsi PUPUK bersubsidi


Posted by Rahmadi from www.deptan.go.id

Tuesday, 23 December 2008

PENGUMUMAN

KEPADA KELOMPOK TANI/PETANI, GABUNGAN KELOMPOK TANI, HKTI, KTNA DAN STAKE HOLDER

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/9/2008 jo Nomor 57/Permentan/OT.140/9/2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009, bahwa :

  1. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 penyaluran pupuk bersubsidi dari Penyalur Lini IV ke petani/kelompok tani dilaksanakan secara tertutup dengan menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
  2. Setiap petani, pekebun, peternak dan pembudidayaan ikan dan/udang harus tergabung dalam kelompok tani, dan segera menyiapkan RDKK yang disahkan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) serta Kepala Desa setempat yang dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten/Kota setempat.


Jakarta, 22 Desember 2008

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Departemen Pertanian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar