Minggu, Desember 15, 2013

Peran Penyuluh Dalam Upaya Meningkatkan Produktifitas Padi Mendukung Swasembada Pangan



Oleh M. Faesal Matenggomena (BPTP NTB)

Dalam upaya swasembada pangan, Kementerian Pertanian menerapkan 4 startegi dalam
meraih surplus beras 10 juta ton yaitu perbaikan manajemen, peningkatan produktifitas,
perluasan areal, pengelolaan lahan, serta penurunan konsumsi beras (Sinar Tani Mei 2012).
Dalam 5 tahun terakhir menurut angka ramalan (ARAM) II Badan Pusat Stastik (BPS)
komoditas padi meningkat 3,44%/ tahun dari 60,32 juta ton GKG pada tahun 2008 menjadi
68,96 juta ton GKG pada tahun 2012 (ARAM II) sedangkan laju peningkatan produktivitas
mencapai 1,14%/tahun dan luas panen meningkat rata-rata 2,26 %/tahun, hal ini menunjukan arah pencapaian swasembada pangan padi. Target Kementerian Pertanian dalam upaya swasembada yaitu rata-rata peningkatan sebesar 3,4%/ tahun (Sinar Tani Desember 2012).
Peningkatan produktifitas padi tidak terlepas dari petani sebagai pelaku utama yang memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan teknologi yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha taninya, termasuk kegiatan pendampingan dan penyuluhan. Peranan penyuluh sangat penting dalam mengembangkan kemampuan petani, karena penyuluhan pertanian adalah suatu sistem pendidikan di luar sekolah untuk para petani dan keluarganya, sehingga secara khusus memiliki  sifat tujuan sasaran struktur pelaksanaan dan pendekatan yang khusus pula  (Padmanegara,1987)
Secara kelembagaan penyuluh pertanian mempunyai tugas dan fungsi penyuluh: 1) sebagai
simpul komunikasi dan interaksi antara berbagai instansi, 2) mengembangkan kemampuan
petani, 3) sebagai lembaga penyampai ilmu dan teknologi. Dalam hal ini perlu ada upaya
perbaikan manajemen penyuluhan untuk merubah perilaku petani yang menggunakan kegiatan  usaha taninya secara tradisional, adanya upaya merubah perilaku petani, akan mempengaruhi  produktifitas usaha tani padi.
Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran pelaksanaan pendampingan penyuluhan dalam upaya meningkatkan produktifitas padi melalui studi pustaka
Kegiatan yang diterapkan dalam meningkatkan produktifitas padi
Salah satu kegiatan yang mendorong peningkatan produktifitas padi adalah kegiatan Sekolah  Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) yang dimulai sejak tahun 2008. Dalam  SL-PTT petani dapat belajar langsung di lapangan melalui pembelajaran dan penghayatan  langsung (mengalami), mengungkapkan, menganalisis, menyimpulkan dan menerapkan  (melakukan/mengalami kembali), menghadapi dan memecahkan masalah-masalah terutama  dalam hal teknik budidaya dengan mengkaji bersama berdasarkan kondisi spesifik lokasi.
Melalui penerapan SL-PTT petani akan mampu mengelola sumberdaya yang tersedia secara
terpadu dalam melakukan budidaya di lahan usahataninya yang spesifik lokasi sehingga petani  menjadi lebih terampil serta mampu mengembangkan usahataninya dalam rangka peningkatan  produksi padi. Melalui SL-PTT diharapkan petani/kelompok tani nantinya akan mampu  mengambil keputusan atas dasar pertimbangan teknis dan ekonomis dalam setiap tahapan  budidaya usahataninya serta mampu mengaplikasikan teknologi secara benar sehingga  meningkatkan produksi dan pendapatannya.
Namun demikian wilayah di luar SL-PTT harus tetap dilakukan pembinaan, pendampingan dan  pengawalan sehingga produksi dan produktivitas tetap dapat meningkat, sehingga peranan  penyuluh di lapangan sangatlah penting untuk membimbing dan mengarahkan petani agar lebih  terampil dalam meningkatkan produktifitas padi.
Fungsi dan peranan penyuluh pertanian
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, di antaranya telah dicanangkannya Revitalisasi
Penyuluhan Pertanian (RPP), yaitu suatu upaya mendudukkan, memerankan dan memfungsikan serta menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud kesatuan pengertian,  kesatuan korp dan kesatuan arah kebijakan. Salah satu tonggak untuk pelaksanaan revitalisasi  ini adalah telah disyahkannya Undang-undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan  Kehutanan (SP3K) No. 16 Tahun 2006 pada tanggal 18 Oktober 2006. UU ini merupakan suatu  titik awal dalam pemberdayaan para petani melalui peningkatan sumberdaya manusia dan  kelembagaan para penyuluh pertanian PNS, swasta dan penyuluh pertanian swadaya
Didalam Undang-undang No 16 tahun 2006 yang dimaksud dengan penyuluhan adalah proses  pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong  dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan  sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisensi usaha,  pendapatan dan kesejahteraanya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi  lingkungan hidup. Pelaku utama dalam kegiatan pertanian adalah petani beserta keluarga  intinya.  Hanafi (1986) menyatakan bahwa penyuluh pertanian berfungsi sebagi mata rantai,  penghubung antara dua sistem sosial, yaitu pemerintah /dinas lingkup pertanian dengan  masyarakat tani. Disamping itu peranan penyuluh sebagai guru pertanian, penasehat,   penganalisis dan sebagai organisatoris, serta sebagai kawan yang memberi dorongan bekerja  (Mosher, 1968).
Dari uraian tersebut terlihat jelas peranan penyuluh pertanian dalam meningkatkan produktifitas  padi dengan melakukan proses pembelajaran kepada pelaku utama yaitu petani, agar mampu  mengaplikasikan teknologi yang sesuai dengan spesifik lokasi melalui kegiatan SL-PTT padi   ataupun diluar SL-PTT, dan sebagai penghubung antar pemerintah dan petani. Jika terjadi   permasalah dilahan tempat menanam padi, petani biasanya akan berkonsultasi dengan  penyuluh. Hasilnya akan disampaikan dan didiskusikan dengan pemerintah daerah, selanjutnya  ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan kebijakan.   
Peran penyuluh untuk meningkatkan produktifitas padi
Menurut Mardikanto (1996), penyuluhan merupakan suatu sistem pendidikan di luar sekolah.  yang tidak sekedar memberikan penerangan atau menjelaskan, tetapi biasanya untuk  mengubah perilaku sasarannya agar memiliki pengetahuan yang luas. Disamping itu juga  memiliki sifat progressif untuk melakukan perubahan dan inovatif terhadap sesuatu (inovasi   baru) serta terampil melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi peningkatan  produktifitas, pendapatan atau keuntungan, maupun kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Penyuluhan pertanian dilaksanakan untuk menambah kesanggupan para petani dalam
usahanya memperoleh hasil-hasil yang dapat memenuhi keinginan mereka tadi. Jadi
penyuluhan pertanian tujuannya adalah perubahan perilaku petani, sehingga mereka dapat
memperbaiki cara bercocok tanamnya, lebih beruntung usahataninya dan lebih layak hidupnya,  atau yang sering dikatakan keluarga tani maju dan sejahtera.
Untuk mengefektifkan penyuluh, Kementerian Pertanian melakukan kegiatan demfarm yaitu
demonstrasi yang dilaksanakan oleh beberapa orang petani dalam kelompok tani pada luasan  hamparan 1-5 hektar dalam waktu bersamaan. Agar penyuluh pertanian handal dalam  mendampingi petani dalam meningkatkan produktifitas padinya, perlu dilakukan peningkatan  kemampuannya seperti mengikuti pelatihan dan magang teknik budidaya padi dengan teknologi  terbaru spesifik lokasi.
Penyuluh pertanian dituntut menyampaikan pesan yang bersifat inovatif yang mampu
mengubah dan mendorong perubahan perilaku petani sehingga terwujud perbaikan mutu hidup. 
Pesan yang disampaikan kepada petani dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi
teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum dan kelestarian lingkungan.
Materi penyuluhan dibuat tidak hanya sekedar peningkatan produksi namun menyesuaikan
dengan isu global yang lain, seperti upaya menyiapkan petani dalam mengatasi persoalan iklim  global. Petani perlu dikenalkan dengan sarana produksi yang memiliki adaptasi tinggi terhadap goncangan iklim karena akan berpengaruh kepada rawan pangan dan pengurangan  produktifitas padi. Selain itu materi penyuluhan perlu berorientasi pada teknik bertani yang ramah lingkungan, seperti penggunaan pupuk organik dalam meningkatkan produktifitas padi  dan mengurangi penggunaan pupuk kimia yang berlebihan

Penutup
Peranan penyuluh sangatlah penting melakukan perubahan perilaku petani terhadap sesuatu
(inovasi baru), serta terampil melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi
peningkatan produktifitas, pendapatan atau keuntungan, maupun kesejahteraan petani.
Dalam melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawalan terhadap program pemerintah
untuk meningkatkan produksi padi, hal ini diperlukan ketrampilan, pengetahuan penyuluh
terhadap teknologi spesifik lokasi dan kemampuan malakukan pendekatan dan komunikasi
dalam hubungannya dengan petani. Sehingga target swasembada pangan, terutama padi bisa
tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar