Oleh
M. Faesal Matenggomena (BPTP NTB)
Dalam
upaya swasembada pangan, Kementerian Pertanian menerapkan 4 startegi dalam
meraih
surplus beras 10 juta ton yaitu perbaikan manajemen, peningkatan produktifitas,
perluasan
areal, pengelolaan lahan, serta penurunan konsumsi beras (Sinar Tani Mei 2012).
Dalam
5 tahun terakhir menurut angka ramalan (ARAM) II Badan Pusat Stastik (BPS)
komoditas
padi meningkat 3,44%/ tahun dari 60,32 juta ton GKG pada tahun 2008 menjadi
68,96
juta ton GKG pada tahun 2012 (ARAM II) sedangkan laju peningkatan produktivitas
mencapai
1,14%/tahun dan luas panen meningkat rata-rata 2,26 %/tahun, hal ini menunjukan arah
pencapaian swasembada pangan padi. Target Kementerian Pertanian dalam upaya swasembada
yaitu rata-rata peningkatan sebesar 3,4%/ tahun (Sinar Tani Desember 2012).
Peningkatan
produktifitas padi tidak terlepas dari petani sebagai pelaku utama yang
memiliki kemampuan
untuk mengaplikasikan teknologi yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha taninya, termasuk
kegiatan pendampingan dan penyuluhan. Peranan penyuluh sangat penting dalam mengembangkan
kemampuan petani, karena penyuluhan pertanian adalah suatu sistem pendidikan
di luar sekolah untuk para petani dan keluarganya, sehingga secara khusus
memiliki sifat
tujuan sasaran struktur pelaksanaan dan pendekatan yang khusus pula (Padmanegara,1987)
Secara
kelembagaan penyuluh pertanian mempunyai tugas dan fungsi penyuluh: 1) sebagai
simpul
komunikasi dan interaksi antara berbagai instansi, 2) mengembangkan kemampuan
petani,
3) sebagai lembaga penyampai ilmu dan teknologi. Dalam hal ini perlu ada upaya
perbaikan
manajemen penyuluhan untuk merubah perilaku petani yang menggunakan kegiatan usaha
taninya secara tradisional, adanya upaya merubah perilaku petani, akan
mempengaruhi produktifitas
usaha tani padi.
Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran pelaksanaan pendampingan
penyuluhan dalam upaya meningkatkan produktifitas padi melalui studi pustaka
Kegiatan yang diterapkan dalam
meningkatkan produktifitas padi
Salah
satu kegiatan yang mendorong peningkatan produktifitas padi adalah kegiatan
Sekolah Lapang
Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) yang dimulai sejak tahun 2008. Dalam SL-PTT
petani dapat belajar langsung di lapangan melalui pembelajaran dan penghayatan langsung
(mengalami), mengungkapkan, menganalisis, menyimpulkan dan menerapkan (melakukan/mengalami
kembali), menghadapi dan memecahkan masalah-masalah terutama dalam
hal teknik budidaya dengan mengkaji bersama berdasarkan kondisi spesifik
lokasi.
Melalui
penerapan SL-PTT petani akan mampu mengelola sumberdaya yang tersedia secara
terpadu
dalam melakukan budidaya di lahan usahataninya yang spesifik lokasi sehingga
petani menjadi
lebih terampil serta mampu mengembangkan usahataninya dalam rangka peningkatan produksi
padi. Melalui SL-PTT diharapkan petani/kelompok tani nantinya akan mampu mengambil
keputusan atas dasar pertimbangan teknis dan ekonomis dalam setiap tahapan budidaya
usahataninya serta mampu mengaplikasikan teknologi secara benar sehingga meningkatkan
produksi dan pendapatannya.
Namun
demikian wilayah di luar SL-PTT harus tetap dilakukan pembinaan, pendampingan
dan pengawalan
sehingga produksi dan produktivitas tetap dapat meningkat, sehingga peranan penyuluh
di lapangan sangatlah penting untuk membimbing dan mengarahkan petani agar
lebih terampil
dalam meningkatkan produktifitas padi.
Fungsi dan peranan penyuluh pertanian
Pemerintah
telah melakukan berbagai upaya, di antaranya telah dicanangkannya Revitalisasi
Penyuluhan Pertanian (RPP), yaitu suatu upaya mendudukkan, memerankan
dan memfungsikan serta menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud
kesatuan pengertian, kesatuan
korp dan kesatuan arah kebijakan. Salah satu tonggak untuk pelaksanaan
revitalisasi ini
adalah telah disyahkannya Undang-undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan
(SP3K) No. 16 Tahun 2006 pada tanggal 18 Oktober 2006. UU ini merupakan suatu titik
awal dalam pemberdayaan para petani melalui peningkatan sumberdaya manusia dan kelembagaan
para penyuluh pertanian PNS, swasta dan penyuluh pertanian swadaya
Didalam
Undang-undang No 16 tahun 2006 yang dimaksud dengan penyuluhan adalah proses pembelajaran
bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumberdaya
lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisensi usaha, pendapatan
dan kesejahteraanya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan
hidup. Pelaku utama dalam kegiatan pertanian adalah petani beserta keluarga intinya. Hanafi
(1986) menyatakan bahwa penyuluh pertanian berfungsi sebagi mata rantai, penghubung
antara dua sistem sosial, yaitu pemerintah /dinas lingkup pertanian dengan masyarakat
tani. Disamping itu peranan penyuluh sebagai guru pertanian, penasehat, penganalisis
dan sebagai organisatoris, serta sebagai kawan yang memberi dorongan bekerja (Mosher,
1968).
Dari
uraian tersebut terlihat jelas peranan penyuluh pertanian dalam meningkatkan
produktifitas padi
dengan melakukan proses pembelajaran kepada pelaku utama yaitu petani, agar
mampu mengaplikasikan
teknologi yang sesuai dengan spesifik lokasi melalui kegiatan SL-PTT padi ataupun
diluar SL-PTT, dan sebagai penghubung antar pemerintah dan petani. Jika terjadi permasalah
dilahan tempat menanam padi, petani biasanya akan berkonsultasi dengan penyuluh.
Hasilnya akan disampaikan dan didiskusikan dengan pemerintah daerah,
selanjutnya ke
pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan
kebijakan.
Peran
penyuluh untuk meningkatkan produktifitas padi
Menurut Mardikanto (1996), penyuluhan merupakan suatu sistem
pendidikan di luar sekolah. yang
tidak sekedar memberikan penerangan atau menjelaskan, tetapi biasanya untuk mengubah
perilaku sasarannya agar memiliki pengetahuan yang luas. Disamping itu juga memiliki
sifat progressif untuk melakukan perubahan dan inovatif terhadap sesuatu
(inovasi baru)
serta terampil melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi peningkatan produktifitas,
pendapatan atau keuntungan, maupun kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Penyuluhan
pertanian dilaksanakan untuk menambah kesanggupan para petani dalam
usahanya
memperoleh hasil-hasil yang dapat memenuhi keinginan mereka tadi. Jadi
penyuluhan
pertanian tujuannya adalah perubahan perilaku petani, sehingga mereka dapat
memperbaiki
cara bercocok tanamnya, lebih beruntung usahataninya dan lebih layak hidupnya, atau
yang sering dikatakan keluarga tani maju dan sejahtera.
Untuk
mengefektifkan penyuluh, Kementerian Pertanian melakukan kegiatan demfarm yaitu
demonstrasi
yang dilaksanakan oleh beberapa orang petani dalam kelompok tani pada luasan hamparan
1-5 hektar dalam waktu bersamaan. Agar penyuluh pertanian handal dalam mendampingi
petani dalam meningkatkan produktifitas padinya, perlu dilakukan peningkatan kemampuannya
seperti mengikuti pelatihan dan magang teknik budidaya padi dengan teknologi terbaru
spesifik lokasi.
Penyuluh
pertanian dituntut menyampaikan pesan yang bersifat inovatif yang mampu
mengubah
dan mendorong perubahan perilaku petani sehingga terwujud perbaikan mutu hidup.
Pesan
yang disampaikan kepada petani dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi
teknologi,
rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum dan kelestarian lingkungan.
Materi
penyuluhan dibuat tidak hanya sekedar peningkatan produksi namun menyesuaikan
dengan
isu global yang lain, seperti upaya menyiapkan petani dalam mengatasi persoalan
iklim global.
Petani perlu dikenalkan dengan sarana produksi yang memiliki adaptasi tinggi
terhadap goncangan
iklim karena akan berpengaruh kepada rawan pangan dan pengurangan produktifitas
padi. Selain itu materi penyuluhan perlu berorientasi pada teknik bertani yang ramah
lingkungan, seperti penggunaan pupuk organik dalam meningkatkan produktifitas
padi dan mengurangi penggunaan pupuk kimia yang berlebihan
Penutup
Peranan
penyuluh sangatlah penting melakukan perubahan perilaku petani terhadap sesuatu
(inovasi
baru), serta terampil melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi
peningkatan
produktifitas, pendapatan atau keuntungan, maupun kesejahteraan petani.
Dalam
melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawalan terhadap program pemerintah
untuk
meningkatkan produksi padi, hal ini diperlukan ketrampilan, pengetahuan
penyuluh
terhadap
teknologi spesifik lokasi dan kemampuan malakukan pendekatan dan komunikasi
dalam
hubungannya dengan petani. Sehingga target swasembada pangan, terutama padi
bisa
tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar